UU Anti Korupsi - GOLFLINK RESORTS

Header-logo

UU Anti Korupsi

Definisi

Tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Perbuatan melawan hukum,
  2. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  3. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  4. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Kebijakan Anti Korupsi

Perseroan menetapkan Kebijakan Anti-Suap dan Anti- Korupsi yang berlaku di lingkungan Perseroan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan termasuk karyawan, mitra kerja dan instansi pemerintah. Kebijakan ini berlaku bagi Dewan Komisaris, Direksi, jajaran manajemen dan seluruh karyawan Perseroan tanpa kecuali.

 

KOMITMEN PERUSAHAAN

Perseroan berkomitmen untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang bersih dari tindak pidana korupsi dan kecurangan karena dapat menganggu stabilitas Perusahaan, merugikan keuangan Perusahaan, dan menghambat pertumbuhan serta kelangsungan usaha Perusahaan.

 

PANDUAN ATAS GRATIFIKASI

  1. Sepanjang pemberian tersebut dimaksudkan untuk membina hubungan baik dalam batas-batas yang sesuai dengan kewajaran dan memperhatikan hubungan yang setara, saling menghormati dan tidak bertujuan untuk menyuap pihak yang bersangkutan.
  2. Tidak diperbolehkan dalam bentuk uang tunai kecuali dalam rangka sponsorship atau promosi Perusahaan dengan melampirkan dokumen pendukung, wajib mencantumkan logo Perusahaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
  3. Tidak diperbolehkan dalam bentuk-bentuk yang melanggar kesusilaan dan hukum.

Apabila dalam pelaksanaannya, menemukan atau menghadapi peristiwa yang termasuk dalam tindakan- tindakan yang dilarang, maka seluruh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, ataupun karyawan Perusahaan wajib melaporkan kepada atasan langsung dan Sekretaris Perusahaan secara tertulis.

  • Konsekuensi atas pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakann sanksi administratif dan/atau tindakan disiplin seperti pemecatan melalui mekanisme yang berlaku pada Peraturan Perusahaan dan peraturan perundangan yang berlaku.